Greenious-Hurray

Gak da yang lebih menyenangkan selain mencurahkan ide dalam bentuk tulisan, dan orang-orang membaca dan mengerti tulisan itu. He..he..

Jam Dinding


RockYou FXText

Monday, June 22, 2009

Mahasiswa Antara Sertifikat dan Intelektualitas

Diposkan oleh Reesh-Ma

Sebagai Mahasiswa yang menjadi peserta didik tingkat tertinggi dalam dunia pendidikan, yang nantinya mayoritas akan menjadi penerus Bangsa Indonesia baik di roda pemerintahan ataupun di bidang-bidang lainnya, maka selayaknya mahasiswa-mahasiswa dituntut untuk selalu mengedepankan intelektualitas serta skill-skill untuk menjadi pegangan kelak. Intelektualitas ini dapat berupa akademik maupun non akademik seperti organisasi dan aktif tidaknya seseorang dalam sebuah kegiatan. Dalam hal non akademik, dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat dari suatu lembaga tertentu.
Sertifikat tidak hanya menjadi tolak ukur aktif tidaknya mahasiswa dalam kegiatan kampus, namun juga menjadi pertimbangan di dunia kerja untuk menentukan layak atau tidak seorang sarjana diterima di instansi tersebut. Beragam kegunaan sertifikat tersebut telah menjadikan setifikat seolah didewa-dewakan, seolah sertifikat lebih penting dari substansi dari kegiatan tersebut. Sehingga menimbulkan pola pikir praktis dikalangan mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat sebanyak-banyaknya tanpa perlu repot mengikuti sebuah kegiatan. Sertifikat di lain sisi juga menimbulkan peluang besar bagi penyelanggara acara untuk menarik minat peserta. Dengan ‘iming-iming’ sertifikat diharapkan mahasiswa dapat tertarik untuk mengikuti acara tersebut.
Pada akhirnya pola pikir seperti ini hanya akan menjadikan mahasiswa sebagai pengoleksi sertifikat. Substansi dari suatu kegiatan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara tidak tercapai secara maksimal. Karena setumpuk sertifikat ternyata tidak bisa membuktikan apakah mahasiswa itu mempunyai ilmu dan skill yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Apalagi dengan biaya pembuatan yang murah dan factor afilasi (keakraban dengan penyelenggara acara) maka dapat dimanipulasi seolah-olah sertifikat tersebut memang resmi dari sebuah kegiatan yang diikutinya.
Jika hal ini terus berlanjut, maka organisasi tidak lain hanya akan menjadi sebuah lembaga pengobral sertifikat murah. Maka diperlukan sebuah jalan keluar agar mahasiswa tetap dapat aktif dan memperoleh sertifikat sesuai kemampuan masing-masing. Diperlukan sebuah mekanisme agar sertifikat tidak gampang dibuat, seperti menyeleksi kegiatan-kegiatan yang layak untuk diberikan sertifikat atau lebih gampangnya mengukur intelektualitas seseorang tidak berdasarkan banyaknya sertifikat.
Intelektulitas dapat diukur dengan peran serta mereka di masyarakat. Sejauh mana mahasiswa dapat menyelesaikan, menyingkapi, atau menganalisis suatu problema dimasyarakat maka itulah seorang mahsiswa yang memiliki intelektualitas tinggi. Bukan berarti semua kegiatan tidak penting dan tidak usah diselenggarakan, namun hal ini untuk mencegah para calon-calon sarjana tidak memiliki skill dan pengetahuan cukup di dunia kerja.


Risma Tri
Mahasiswi FH UNAIR 2008

Friday, June 5, 2009

Kasus Nita dalam Perspektif Hukum dan Kedokteran

Diposkan oleh Reesh-Ma

Pada awal Maret lalu terjadi sebuah peristiwa mengharukan yang menimpa seorang gadis desa asal desa Bendelonje, Kabupaten Blitar bernama Nita Nur Halimah (21). Beberapa Media massa baik cetak maupun elektronik local maupun nasional gencar meliput berita tentang Putri pertama pasangan Solikin dan Marsini ini yang harus merasakan sakitnya menjadi korban malaprktik dari sakit linu-linu yang dideritanya.

Penyakit yang awalnya tampak biasa saja ini adalah awal dari perubahan dari seluruh hidupnya. Nyeri linu-linu yang dideritanya sejak 2 tahun lalu setelah lulus dari D3 univeritas Wearnes Malang adalah gejala awal dari penyakit mematikan yeng selama ini dideritanya yaitu SLE (Systemic Lupus Erythomatosus). Penyakit ini tergolong langka dan bisa menyerang siapa saja. Setelah menjalani perawatan dan pengobatan, penyakit tersebut berkembang menjadi Steven Jhonson Syndrome yang pada akhirnya telah merenggut nyawa gadis muda tersebut pada tanggal 15 April 2009.


Kronologi Kasus

Dugaan kasus Malapraktik yang dialami Nita ini berawal sejak tanggal 4 Januari 2009. Saat itu Nita mengeluh linu dan berobat ke klinik ALIYA, Dsn.Kutukan, Ds.Sidodadi, Kec.Garum, Kab.Blitar. Klinik ini dijalankan oleh dr. Andik Eko S. yang juga sebagai dokter yang menangani keluhan Nita saat itu. Dari pengobatan awal tersebut nyeri linu-linu memang berkurang namun ternjadi kegemukan di wajah dan sekujur tubuh Nita yang mirip dengan pembengkakan. Nita kembali lagi berobat ke Dr. Andik dan hasilnya kegemukan sembuh namun memunculkan kembali rasa linu yang sebelumnya. Lama-kelamaan timbul panas-dingin terus-menerus ddikuti bercak-bercak merah di wajah sekitar pipi yang gatal. Pengobatan selanjutnya masih di Dr. Andik justru menyebabkan bercak-bercak tersebut bertambah parah dan menghitam mirip luka baker. Bahkan setelah menjalani tes ANATES, dr. Andik tetap menyatakan semuanya normal-normal saja. Total pengobatan sebanyak 7 kali di dr. Andik

Karena merasa sakit Nita bertambah parah, tepat satu bulan selanjutnya Solikin mebawanya menuju RSUD Ngudi Waluyo Blitar. Di rumah sakit itu barulah diketahui dengan jelas bahwa Nita mengidap SLE dan berkembang menjadi Steven Johnson Syndrome. Luka mirip luka baker di wajah Nita sekitar Hidung, Pipi, dan Bibir adalah akibat dari Steven Johnson syndrome tersebut.

Dari info yang didapat, Nita menjalani perawatan di Irna Dahlia RSUD Ngudi Waluyo selama 24 hari. Karena peralatan medis yang terbatas dan tidak adanya dokter spesialis kulit yang mampu menangani penyakit ini maka Nita-pun dirujuk ke RSUD Syaiful Anwar Malang. Di rumah sakit ini Nita menjalani perawatan yang cukup baik, karena luka baker diwajahnya mulai mongering dan tim dokter siap melakukan operasi face off untuk mengangkat jaringan kulit yang rusak. Operasi eksisi yang pertama dan kedua berjalan lancer, bahkan Nita sudah sanggup berdiri meskipun masih lemas.

Namun pada senin, 13 April 2009 kondisi Nita turun drastis. Dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan virus yang menginfeksi paru-parunya sehingga sulit bernafas. Ini adalah efek dari SLE serta Steven Johnson Syndrome. Hingga akhirnya tanggal 15 April 2009 Nita tak sanggup bertahan lebih lama dan meninggal.


Malapraktik atau Pelanggaran Kode etik?

Kasus Dugaan Malapraktik ini ditangani oleh Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ary Fadly berdasarkan laporan Solikin pada awal Febtuari 2009. Laporan ini dilakukan oleh Solikin karena penolakan dr. Andik untuk melihat kondisi Nita saat dirawat di RSUD Ngudi Waluyo. Dengan adannya laporan tersebut maka segeralah dimulai penyelidikan atas kasus Malapraktik yang menimpa Nita.

Kuasa hukum dr. Andik Eko S. yakni Anna Haroen S. H yang juga menjabat sebagai kuasa hukum rumah sakit se-jatim ini menolak bahwa klien-nya dituduh telah melakukan Malapraktik terhadap Nita. Menurutnya dr. Andik telah melakukan pengobatan sesuai dengan prosedur. Bahkan dr. Andik sudah menduga Nita mengidap penyakit Lupus dengan diberikannya obat yang mengandung dexamethason. Bahkan dr. Andik sudah memberikan rujukan kepada Solikin untuk membawa Nita ke RSUD Ngudi Waluyo, hal inilah yang dibantah oleh pihak Solikin.

Dari perdebatan diatas dapat diketahui bahwa telah terjadi miss Communication antara dr. Andik dan Solikin. Kesalahan ini dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja, dan hal inilah yang harus dibuktikan oleh pihak Kasatreskrim Polres Blitar. Mengingat status kedudukan social dokter ditengah masyarakat desa yang ‘tinggi’, maka kesalah dapat terjadi kapan saja. Ketidak mengertian orang awam mengenai teknis kedokteran membuat sebagian orang menaruh kepercayaan penuh terhadap dokter termasuk dengan obat-obat yang diberikan.

Untuk itu diperlukan keterbukaan antara dokter dengan pasien, dan dokter pun memilik rambu-rambu dalam hubungan kerjanya dengan pasien yakni:

1. Mengahargai pasien sebagai subjek

2. Semua yang dilakukan demi keuntungan pasien

3. Tidak memberikan kecacatan

4. Justice: sebagai bentuk tuntutan

Pelanggaran terhadap rambu-rambu tersebut tidak bisa dikatakan sebagai Malapraktik, namun sebagai pelanggaran kode etik saja. Sanksinya juga lebih ringan yakni hanya pencabutan ijin praktek. Kategori Malapraktik baru bisa diberikan ketika seorang dokter memberkan pengobatan tanpa melalui prosedur yang diwajibkan dalam dunia kedokteran.

Hal inilah yang mendasari pendapat pihak Kasatreskrim tentang tidak adanya usur pidana dalam kasus ini. Secara sepihak pihak Polres mengatakan akan menghentikan penyidikan karena dr. Andik tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dikenakan KUHP karena Malapraktik, dan akan mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan.

Pihak keluarga Nita yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nonot Suryono S.H, merasa statement tersebut tidak tepat. Karena SP3 baru bisa dikeluarkan karena tidak adanya cukup bukti sehingga tidak membuktikan unsur PMH, bahkan setelah SP3 keluar, penyidikan tetap dapat dilanjutkan asalkan dengan menemukan bukti baru. Yang paling penting adalah dapat diperolehnya Dokumen Medik Kesehatan (DMK) tentang penyakit Nita.

Dalam dunia kedokteran, istilah Malapraktik dianggap sebagai momok untuk para dokter. Istilah hukum pun tidak menggunakan istilah Malapraktik namun kelalaian. Dalam kaitannya dengan kasus ini, kelalaian dapat dimaksud juga pelanggaran terhadap kode-kode etik kedokteran sehingga dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang.

Hal ini diperkuat juga dengan pasal 45 UU Perlindungan Konsumen Ketika terjadi sengketa antara konsumen dengan pengusaha, kemudian diselesaikan diluar pengadilan. Maka unsure pidana tidak hilang. Dengan penafsiran secara analogi, pelayanan dokter terhadap pasien dianggap seperi hubungan pelaku usaha dengan konsumen. Dan tentu saja sanksi karena pasal-pasal ini lebih berat yakni hukuman pidana penjara atau kurungan.


Saling Lempar Tuduh

Situasi kian memanas antara kubu dr. Andik diwakili oleh Anna Haroen S.H dengan kubu Solikin diwakili oleh Nonot Suryono S.H. maka terjadilah saling lempar tuduh dari dr. Andik kepada dr. Rina sebagai pihak RSUD Ngudi Waluyo yang juga merawat Nita selama 24 hari.

Dari keterangan yang diberikan oleh Anna Haroen S.H, penyebab dari munculnya butterfly syndrome (syndrome kupu-kupu beruang) yang menimbulkan luka parah hingga merusak jaringan kulit pipi, hidung, dan bibir adalah krim yang diberikan oleh dr. Rina. Krim tersebut menibulkan infeksi bakteri Neukrotik yang memakan jaringan kulitnya sendiri dan dihentikan pemakaiannya karena timbul bercak-bercak hitam.

Pihak kepolisian pun berpendapat demikian. Diperkuat juga dengan hasil pemeriksaan obat-obatan yang diperoleh dari dr. Andik oleh ahli farmasi dari fakultas Farmasi Universitas Airlangga bahwa isinya Cuma antasida seperti promaag untuk mualnya. Dan analgesic serta vitamin.

Sementara pihak Nita bersikeras mengatakan bahwa Nita dibawa ke RSUD Ngudi waluyo sudah dalam keadaan muka telah luka parah dan menghitam. Jadi bukan karena krim yang diberikan dr. Rina. Memang dr. Rina sudah memberikan krim, namun itu bertujuan agar luka diwajah yang mongering itu tidak perih saat mengelupas.

Tuduhan lain juga diberikan oleh Anna Haroen adalah pelayanan RSUD Ngudi Waluyo yang kurang memenuhi syarat. Faktanya, Nita dirawat dalam ruang rawat inap biasa bukan ruang khusus seperti di RS Saiful Anwar Malang. Padahal telah diketahui Nita menderita Steven Johnson Syndrome yang mudah terinfeksi. Karena itu menurutnya yang patut dipertanyakan tanggung jawabnya adalah RSUD Ngudi Waluyo bukan dr. Andik.

Yang mengherankan disini adalah konfrontasi justru terjadi di pihak dokter sendiri. Tidak hanya hubungan dokter dengan pasien yang mengalami miss communication namun juga hubungan antara dokter dengan dokter. Sementara Anna Haroen S.H sendiri juga kuasa hukum dari dr. Andik sekaligus dr. Rina dari RSUD Ngudi Waluyo.

Hal ini sebelumnya juga telah dialami oleh Solikin secara pribadi ketika mempertanyakan tanggung jawab dr. Andik. Sebagai orang awam, Solikin dapat dengan mudah diombang-ambing agar tuntutannya tidak terpenuhi. Disinilah sebenarnya diperlukan keterbukaan antara dokter dengan masayarakat agar hal-hal demikian ini tidak terjadi lagi.


SLE (Systemic Lupus Erythomatosus) dan Steven Johnson Syndrome (SJS)

Pada dasarnya, penyakit awal yang dierita Nita adalah SLE, yang kemudian karena penanganan yang salah maka berkembang menjadi Steven Johndson Syndrome dan infeksi. Maka dari itu dapat dikatakan Nita menderita 3 penyakit sekaligus dan salah satunya termasuk kategori penyakit langka.

Steven Johnson syndrome adalah penyakit yang merupakan reaksi berlebihan dari dalam tubuh seseorang, penyakit ini berhubungan dengan system imunitas seseorang. Seseorang yang mengidap penyakit ini maka segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya akan direspon berbeda dan berlebihan sehingga menimbulkan efek lain.

Penyebab dari SJS antara lain alergi obat, infeksi virus, bakteri, jamur; dan efek ganas kanker, limforma. Gejala-gejala SJS antara lain diawali dengan demam, nyeri sendi dan otot; sakit kepala dan batuk; proses ditandai oleh infeksi saluran nafas atas yang nonspesifik; telapak tangan atau kaki melepuh.

SLE adalah penyakit yang kekebalan tubuhnya menyerang dirinya sendiri. Karena pengaruh gen yang mirip dengan virus. Menurut teori evolusi, petir membentuk DNA. Karena dahulu manusia juga virus, maka kekebalan tubuh manusia bisa menjadi virus. Penyakit SLE masuk melalui banyak pintu. Seperti penyakit gila. Jika ada wanita kena stroke, hampir pasti itu lupus. Jika ada wanita kena penyakit jantung, bisa dikatakan itu lupus, jika ada wanita terkena sakit mata, bisa dipastikan itu lupus. Jadi banyak sekali pintu masuk untuk penyakit lupus ini. Prosentase dari penyakit lupus adalah 0,05%-0, 3%. Penyakit lupus harus dibuktikan oleh hasil laboratorium. Tingkat kematian dari penyakit SLE ini sendiri tinggi. Penyakit lupus bisa begitu cepat merenggut nyawa seseorang. Jika seseorang yang mengidap penyakit lupus terlalu capai, maka penyakit itu dapat timbul. Jadi intinya penyakit lupus ini penyakit yang susah diprediksi.

Menurut salah satu dokter spesialis penyakit Lupus di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, ketidak telitian diagnosa dr. Andik dalam mendeteksi penyakit Lupus memang bukan hal aneh. Selain karena sulit diprediksi, dr. Andik memang kurang berpengalaman dalam hal menangani paien suspek Lupus. Karena tidak semua pasien dr. Andik adalah suspek Lupus.

* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

tergabung dalam Aliansi Advokasi Nita Nur Halimah