Greenious-Hurray

Gak da yang lebih menyenangkan selain mencurahkan ide dalam bentuk tulisan, dan orang-orang membaca dan mengerti tulisan itu. He..he..

Jam Dinding


RockYou FXText

Tuesday, January 17, 2012

Kepegawaian

Diposkan oleh Reesh-Ma

1. Yang Termasuk dan Tidak Termasuk PNS

Sebelum membahas mengenai siapa-siapa saja yang termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya kita mengingat sedikit tentang pengertian dan siapa yang termasuk dalam Pegawai Negeri.

Para ahli seperti Kranenburg dan Logemann mendefinisikan Pegawai Negeri menurut pemikiran mereka. Pengertian Pegawai Negeri menurut Kranenburg adalah Pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian tersebut tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperi anggota parlemen, presiden, dsb. Pengertian Pegawai Negeri menurut Logemann adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara. Logemann menyoroti dari segi hubungan antara negara dengan Pegawai Negeri[1].

Definisi dalam pasal 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1974 jo UU nomor 43 tahun 1999 adalah:

“Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari pengertian tersebut Pegawai Negeri mempunyai ciri-ciri:

1. Memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan

Syarat-syarat menjadi Pegawai Negeri agar dapat diangkat oleh pejabat yang berwenang diatur dalam PP nomor 98 tahun 2000.

2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

Pejabat berwenang yang dimaksud adalah bersarkan pasal 1 angka 2 UU nomor 43 tahun 1999 yaitu:

“Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.”

3. Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, dan

Yang dimaksud dalam jabat negeri adalah apabila yang bersangkutan diberi jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah jabatan dalam kesekretariatan lembaga negara serta kepaniteraan di pengadilan.

4. Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

PP mengenai pemberian gaji kepada pegawai negeri diatur dalam PP no. 9 tahun 2007. Selain pemberian gaji pokok, pegawai negeri juga diberikan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Selain pengertian yang ditetapkan dalam undang-undang pokok kepegawaian diatas, ada juga beberapa golongan yang bukan pegawai negeri menurut undang-undang pokok kepegawaian namun dianggap sebagai dan diperlakukan sama dengan pegawai negeri, yang berlaku pada hal-hal tertentu. Pengertian tersebut adalah:

1. Ketentuan pada pasal 415-413 KUHP mengenai kejahatan jabatan.

Tidak ada definisi tertentu dalam pasal-pasal tersebut namun dalam pada pokoknya dapat dilihat dalam pengertian kejahatan jabatan yaitu yang melakukan kejahatan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai orang yang diserahi suatu jabatan publik, baik tetap maupun sementara. Jadi orang yang diserahi jabatan publik belum tentu Pegawai Negeri dalam pengertian UU pokok kepegawaian, tapi apabila melakukan kejahatn dalam kapasitasnya sebagai pemegang jabatan publik, maka dia diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri, khusus untuk kejahatan tersebut.

2. Ketentuan pasal 92 KUHP yang berkaitan dengan status anggota DPR, DPD, dan Kepala desa

Pengertin Pegawai Negeri menurut pasal 92 KUHP adalah orang-orang yang dipilih dalam pemilihan berdasarkan peraturan-peraturan umum dan juga merek yang bukan dipilih tapi diangkat menjadi anggota DPR, DPD dan kepala-kepala desa dan sebagainya. Pengertian tersebut hanya berlaku untuk kejahatan jabatan dan kejahatan-kejahatan lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. Ketentuan UU no. 20 tahun 2001 jo UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi memperluas arti Pegawai Negeri sampai dengan orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau Masyarakat. Pengertian tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.

4. Ketetuan PP no. 6 tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta.

Pengertian Pegawai Negeri dalam PP ini mengacu pada pengertian Pegawai Negeri dalam UU 18 tahun 1961, yang diperinci yakni:

· Pegawai Negeri Sipil Pusat

· Anggota ABRI

· Pegawai Negeri yang diperbantukan/dipekerjakan pada daerah otonomi atau instansi lain.

· Pegawai daerah otonom

· Pegawai perusahaan jawatan (Perjan)

· Pegawai perusahaan umum (perum)

· Pegawai BUMN yang dibentuk dengan undang-undang

· Pegawai bank milik negara

Dan ada pula yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri yaitu:

· Pegawai perusahaan perseroan

· Pegawai perusahaan terbatas (PT) milik negara yang belum digolongkan berdasarkan UU. No 9 tahun 1969

· Pegawai perusahaan daerah

Berdasarkan definisi dan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila suatu perundang-undangan tidak ditetapkan pengertian khusus tentang pegawai negeri maka yang berlaku adalah pengertian menurut definisi yang disebut dalam UU pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya menurut pasal 2 ayat UU nomor 8 tahun 1974 diesebutkan bahwa:

(1) Pegawai Negeri terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil, dan

b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan

c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Isi pasal tersebut kemudian dirubah dengan pasal 2 ayat UU No. 43 tahun 1999 yaitu:

1. Pegawai Negeri terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah

3. Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap

Baik UU no. 8 tahun 1974 dan UU no. 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, tidak menyebutkan definisi dari PNS dan ABRI (yang sekarang menjadi TNI dan POLRI). Namun dari rumusan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud PNS adalah Pegawai Negeri bukan TNI dan bukan POLRI. PNS menurut UU no. 43 tahun 1999 merupakan Pegawai negeri yang merupakan aparatur negara.

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat

Yang dimaksud dengan PNS pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non-departemen, kesekretariatan Lembaga Negara, instansi vertikal di daerah provinsi, kabupaten/kota, kepaniteraan pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelanggarakan tugas negara lainnya.

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah

Yang dimaksud dengan PNS daerah adalah pegawai negeri sipil daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Menurut Sastra Djatmika Ada 2 hal yang patut untuk dicermati yaitu:

1. Bahwa kepalanya sendiri dari para Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah bukan Pegawai negeri sipil daerah dan bukan pegawai negeri sipil pusat. Jadi bukan termasuk dalam definisi Pegawai Negeri menurut Undang-Undang pokok kepegawaian.

2. Bahwa banyak pegawai negeri sipil pusat bekerja di daerah otonom tersebut, yaitu diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah-daerah tersebut. Artinya walupun PNS pusat tersebut bekerja dibawah kepemimpinan Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota namun kedudukanya tetap sebagai PNS pusat.

PNS pusat dan PNS daerah yang diperbantukan du luar instasi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Selain PNS pusat dan daerah, UU no. 8 tahun 1974 mengenal pula PNS yang ditetapkan berdasarkan PP, atau Pegawai tidak tetap dalam dalam UU no. 43 tahun 1999. Yang dimaksud Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap berkedudukan sebagai pegawai negeri. Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap banyaknya kebutuhan pegawai namun dibatasi oleh dana APBN dan APBD dalam penggajiannya.

Kebijakan pengangkatan pegawai tidak tetap diserahkan pada kebutuhan masing-masing instansi. Namun dalam PP no. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengatur, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan PP. Pasal 3 ayat (1) PP tersebut memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS pada tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, perternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.Dalam implementasinya, pemerintah hanya melihat pada syarat-syarat formil yaitu masa kerja dan usia tanpa mempertimbangkan skala prioritas yang diharapkan oleh PP no. 48 tahun 2005. Pengangkatan tenaga honorer lebih didominasi oleh tenaga administratif yang ternyata diluar skala prioritas tersebut.

Selain Pegawai negeri yang disebutkan diatas, ada juga orang-orang yang menjalankan jabatan negeri artinya bekerja untuk negara, Pemerintah, Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sama dengan pegawai negeri namun bukan pegawai negeri. Dalam buku Kepegawaian di Indonesia karangan Sastra Djatmika disebutkan siapa-siapa saja yang tidak termasuk dalam pegawai negeri menurut UU no. 8 tahun 1974 yaitu:

- Pejabat Negara

Pasal 11 UU 8 tahun 1974 jo UU 43 tahun 1999 disebutkan bahwa pejabat negara tidak termasuk pegawai negeri, sebab pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara dibebaskan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Rincian pejabat negara tersebut antara lain:

- Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

- Gubernur dan Wakil Gubernur;

- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

- Pejabat Negara laninya yang ditcnttikan oleh Undang- undang

- Pekerja

Golongan ini didasarkan pada UU kepegawaian no. 18 tahun 1961 dengan maksud akan mengangkatnya menjadi pegawai negeri dalam suatu PP berdasarkan UU tersebut, namun hingga UU no. 18 tahun 1961 dicabut PP yang dimaksud belum pernah dikeluarkan. Yang termasuk dalam pekerja ini adalah pekerja pemerintah dan honorer.

- Pegawai dengan ikatan dinas (perjanjian kerja) menurut KUU hukum Perdata

Berbeda dengan gologan pekerja yang disebut diatas adalah golongan ini biasanya terdiri dari ahli-ahli tingkat tinggi, atau yang mempunyai suatu keahlian dalam suatu kejuruan tertentu. Mereka dipekerjakan dengan cara ini karena tidak dapat ditarik untuk jabatan negeri dengan syarat-syarat yang untuk pegawai negeri terutama mengenai gaji, namun keahliannya dibutuhkan.

- Pegawai bulanan

- Untuk menyelenggarakan pekerjaan yang bersifat sementara dan terbatas waktu penyelenggaraannya. Biasanya diperlukan orang-orang yang mempunyai suatu keahlian, kejuruan, atau pengalaman tertentu untuk dipekerjakan pada proyek-proyek pemerintah atau untuk pekerjaan yang penting dan sekali-sekali terjadi.

- Pegawai pemerintah desa

Pemerintah desa dilaksanakan oleh sejumlah besar orang-orang yang melakukan pekerjaan yang tujuannya sama seperti pegawai negeri tetapi tidak termasuk pegawai negeri yaitu perangkat pemerintahan desa. Pemerintahan diselenggarakan oleh Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan, dan kepala dusun. Semuanya bukan pegawai negeri.

- Pegawai Perusahaan umum

Pada saat UU no. 8 tahun 1974 belum diubah oleh UU 43 tahun 1999, perusahaan negara masih terpecah menjadi 3 yaitu Perjan, Perum, Persero. Dengan adanya UU BUMN yang baru maka perusahaan negara disatukan menjadi Perseroan terbatas dan pegawai dalam BUMN tersebut bukan termasuk pegawai negeri.

2. Formasi Pegawai

Bahan Bacaan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004

4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.

formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.


Analisis Kebutuhan Pegawai

Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:

- Jenis pekerjaan,

Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.

- Sifat pekerjaan,

Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.

- Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.

- Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan

Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

- Peralatan yang tersedia.

Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

Penetapan Formasi

Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

- Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat

Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

- Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,

- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,

- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan

- Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.


Analisis Jabatan

Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:

- Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,

- Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,

- Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan

Kemampuan Keuangan Negara

Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.




[1] Dikutip dari buku karangan Muchsan berjudul Hukum Kepegawaian yang dikutip kembali oleh Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat dalam buku Hukum Kepegawaian di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Hlm. 31